Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor DPUPR Mojokerto Capai Tahap Akhir.

Mojokerto — KMP || Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus berkomitmen meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perkantoran. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui rehabilitasi gedung kantor DPUPR yang beralamat di Jl. Raden Wijaya No. 60–62, Kranggan, Prajurit Kulon.

Kegiatan rehabilitasi ini didanai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.177.606.746,00 dan waktu pelaksanaan selama 160 hari kalender, dimulai sejak 10 Juli 2025 hingga 16 Desember 2025.
Sebagai penyedia jasa konstruksi, CV. Berkah Tenaga Muda dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Pelaksanaan di lapangan dikendalikan oleh Yudi, dengan dukungan teknis dari subkontraktor Abah G, serta berada di bawah pengawasan direksi DPUPR, Yasin.
“Pekerjaan rehabilitasi meliputi lima titik pekerjaan yang dirancang untuk memastikan bangunan gedung dan prasarana pendukung berada dalam kondisi baik dan layak guna.
DPUPR Kabupaten Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berharap proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu serta memberikan manfaat optimal bagi pelayanan kepada masyarakat.
Jurnalis James J

