Polres Bangkalan Bekuk Dua Pelaku Tambang Ilegal, Alat Berat Disita dari Dua Lokasi

Img 20251211 wa0009

Bangkalan — Koran Merah Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil membongkar aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Bangkalan. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Rabu (10/12/2025) setelah polisi menangkap dua pelaku serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa aksi penambangan ilegal ini melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara (minerba). “Penambangan tanpa izin tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Dua tersangka yang diamankan yakni AM (26) asal Kecamatan Klampis dan S (70) warga Kelurahan Kemayoran. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yang menjadi titik operasi penambangan ilegal.

“Dari kedua lokasi itu, kami menyita tersangka beserta barang bukti, termasuk alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan,” tambah AKP Hafid.

Di TKP Sukolilo, polisi mengamankan dua unit excavator dan lima dump truck, sementara di TKP Klampis, satu excavator dan satu dump truck berhasil disita. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain penangkapan, Satreskrim juga menutup dan memasang larangan di beberapa lokasi lain yang dicurigai sebagai titik penambangan ilegal guna mencegah pelaku melakukan aktivitas kembali.

“Para tersangka sudah diperiksa dan penanganan kasus ini terus berlanjut. Kami berkomitmen menindak tegas semua aktivitas tambang ilegal di Bangkalan,” pungkas AKP Hafid.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Bangkalan dalam melindungi lingkungan dan menindak praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara serta masyarakat. (DN)

Leave a Reply