Pelaku Curanmor di Alun-Alun Bangkalan Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Sederhana yang Sering Diabaikan
Bangkalan — Koran Merah Putih Kepolisian Resor Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Alun-Alun Kota Bangkalan pada Jumat, 5 Desember 2025. Keberhasilan pengungkapan kasus diumumkan pada Rabu (10/12/2025) setelah pelaku berinisial ZF, 37 tahun, warga Dusun Bandung Timur, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, berhasil ditangkap.
AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. “Modus pelaku cukup sederhana. Ia mengambil sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Setelah itu, ZF langsung membawa kabur kendaraan dan melarikan diri ke arah timur,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengejaran. Kolaborasi dengan Polsek Jrengik turut mempercepat proses penangkapan pelaku.
“Berkat koordinasi yang baik antara Polres Bangkalan dan Polsek Jrengik, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Scoopy,” tambah AKP Hafid.
Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.
Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan kunci kendaraan tidak tertinggal saat diparkir. Kehati-hatian sederhana dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di ruang publik. (DN)

