Sosialisasi Remisi Natal 2025 di Rutan Gresik Dorong Warga Binaan Kembangkan Disiplin dan Semangat Pembinaan
Gresik — Koran Merah Putih Upaya peningkatan kualitas pembinaan kembali diwujudkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik melalui pelaksanaan Sosialisasi Remisi Natal 2025 pada Selasa (09/12). Bertempat di Gereja Rutan Gresik, kegiatan ini menjadi sarana penting bagi warga binaan beragama Nasrani untuk memahami secara mendalam mekanisme, persyaratan, serta ketentuan hukum yang melandasi pemberian remisi. Langkah ini menegaskan komitmen Rutan Gresik dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang transparan, humanis, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Anggi Fauzi, yang membuka forum dengan pemaparan komprehensif mengenai prosedur dan regulasi terkait pengusulan remisi Natal. Ia menjelaskan bahwa remisi bukanlah diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian perilaku dan kelengkapan administrasi yang ketat. Anggi menekankan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh remisi selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, Anggi turut menguraikan daftar warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat. Mereka menunjukkan rekam jejak yang konsisten dalam menjalani pembinaan, tidak memiliki pelanggaran, serta aktif mengikuti program-program yang diselenggarakan Rutan. Sebaliknya, beberapa warga binaan belum dapat diusulkan karena berbagai kendala, seperti riwayat pencabutan hak integrasi, kurangnya masa berkelakuan baik minimal enam bulan, hingga belum terpenuhinya syarat administratif.
Di kesempatan terpisah, Kepala Rutan Gresik, Eko Widiatmoko, menuturkan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan dari negara atas perubahan perilaku warga binaan. Menurutnya, remisi harus dipandang sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi adalah hak warga binaan yang bersungguh-sungguh menunjukkan perubahan positif. Semoga kesempatan ini menjadi penyemangat untuk terus disiplin, menaati aturan, dan berkomitmen mengikuti pembinaan,” kata Eko dalam arahannya.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi adalah prinsip utama dalam setiap proses di lingkungan Rutan. Pengusulan remisi dilakukan secara objektif, sesuai aturan, dan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap perilaku masing-masing warga binaan. Dengan demikian, seluruh proses tetap terjaga integritasnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi ini turut berfokus pada peningkatan kesadaran warga binaan mengenai pentingnya kedisiplinan dan komitmen dalam mengikuti setiap program pembinaan. Pendekatan edukatif tersebut diharapkan mampu membentuk karakter positif yang menjadi bekal penting bagi warga binaan saat nantinya kembali ke masyarakat.
Rutan Kelas IIB Gresik memastikan bahwa pendekatan pembinaan akan terus ditingkatkan, utamanya menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun. Melalui program sosialisasi yang bersifat informatif dan humanis, pihak Rutan berharap seluruh warga binaan dapat memahami hak-hak mereka secara lebih baik, menyadari kewajiban selama masa pidana, serta termotivasi untuk terus melakukan perubahan menuju kehidupan yang lebih baik.
Dengan upaya konsisten ini, Rutan Gresik menegaskan perannya sebagai lembaga pemasyarakatan yang tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga membangun harapan baru bagi warga binaan agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah bebas nanti.(DN)

