Kejari Tanjung Perak Musnahkan Ribuan Barang Bukti Periode III 2025, Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan dan Peredaran Narkotika
Surabaya — Koran Merah Putih Upaya penegakan hukum kembali diperkuat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 26 November 2025, di halaman kantor Kejari Tanjung Perak dan disaksikan oleh jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, dan para pemangku kebijakan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kepala Kejari Tanjung Perak beserta jajarannya. Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memerangi tindak kriminal, terutama peredaran narkotika yang semakin kompleks.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Ini adalah komitmen nyata kami dalam memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menimbulkan ancaman. Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, telah tercatat 1.159 putusan, di antaranya 864 perkara selesai inkracht dan 295 lainnya masih menempuh upaya hukum,” ujar Darwis.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak kejahatan. Adapun rincian pemusnahan meliputi:
Narkotika jenis sabu: 2.196 paket dengan total 8.698,596 gram
Narkotika jenis ekstasi: 2.754 butir dengan total 1.332,006 gram
Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir
Ganja: 6.125,702 gram
Senjata tajam berbagai jenis: 78 unit
Handphone: 83 unit
Pakaian hasil kejahatan: 195 lembar
Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur keamanan ketat. Barang-barang tersebut dibakar, dihancurkan, atau dipotong hingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
Darwis menambahkan bahwa tugas kejaksaan tidak hanya sebatas pemusnahan barang bukti, tetapi juga memastikan kontribusi negara melalui pengelolaan barang rampasan. “Ketika status barang bukti berubah menjadi barang milik negara, maka ada kontribusi nyata bagi keuangan negara. Ini bagian dari akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Selain pemusnahan, Kejari Tanjung Perak juga mengumumkan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan hasil positif hingga 25 November 2025. Total PNBP yang disetorkan mencapai Rp5 miliar, terdiri dari:
Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor: Rp91 juta
Uang rampasan tindak pidana: Rp108 juta
Lelang barang rampasan kejahatan: Rp5,2 miliar
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Darwis menutup kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Kejari Tanjung Perak kembali menegaskan kesungguhan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan masyarakat, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, serta menjamin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (DN)

