Papan Proyek Baru Muncul Setelah Viral, Publik Pertanyakan Integritas Rehabilitasi SDN Ngumpul.
Jombang – KMP || Kejanggalan dalam proyek rehabilitasi SDN Ngumpul semakin menjadi perhatian masyarakat setelah inspeksi gabungan menemukan bahwa pembangunan berlangsung tanpa adanya papan informasi proyek. Padahal proyek ini mengelola dana Rp 991.245.860, yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.

Lebih mengejutkan lagi, papan informasi proyek tersebut baru dipasang pada 19 November 2025, setelah viralnya pemberitaan mengenai ketidaktransparanan pelaksanaan kegiatan. Tindakan ini menimbulkan dugaan publik bahwa pemasangan dilakukan secara terburu-buru untuk meredam kritik.
Ketiadaan papan informasi sejak awal jelas bertentangan dengan ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap penggunaan anggaran negara wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pelanggaran ini menjadi semakin serius karena anggaran yang dikelola mencapai hampir satu miliar rupiah.
Saat tim mencoba meminta keterangan kepada pihak sekolah, Kepala Sekolah SDN Ngumpul tidak berada di lokasi. Melalui pesan WhatsApp, hanya ada balasan singkat terkait papan proyek dari Kadisdik Jombang, namun tidak ada klarifikasi apapun mengenai penyebab keterlambatan pemasangan papan informasi. Sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan hak jawab.
Di lapangan, mandor bernama Agus menyebut nama Ozi sebagai TPK, tetapi tidak dapat memberikan kontak yang dapat diverifikasi. Ketidakjelasan alur informasi dan absennya pihak yang bertanggung jawab di lapangan memperkuat kecurigaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa pengawasan memadai.
Tim inspeksi juga menemukan material bangunan yang diduga tidak sesuai standar mutu sebagaimana ditetapkan dalam regulasi konstruksi pemerintah. Bila benar terjadi penyimpangan spesifikasi, maka penggunaan anggaran hampir Rp satu miliar ini perlu ditelusuri lebih jauh.
Guru bernama Faisol ikut memberikan keterangan soal waktu dimulainya pekerjaan, namun justru bertindak keliru dengan memotret awak media secara diam-diam tanpa izin. Tindakan itu melanggar UU PDP 2022 dan dapat dikenai sanksi UU ITE.
Pemasangan papan proyek secara mendadak setelah viral justru memunculkan pertanyaan baru: apakah sejak awal pengelolaan anggaran hampir Rp 1 miliar ini memang sengaja ditutup-tutupi? LSM dan tim hukum akan segera mengajukan laporan resmi dan menuntut audit transparansi terhadap kegiatan ini.
Jurnalis Johanes / Tim 7

