Kades Mulyodadi Dilaporkan Warga, Polemik Penghentian Kolam Picu Gejolak di Desa
Sidoarjo –Koran Merah Putih Selasa, 18 November 2025. Pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, tengah diterpa isu serius setelah seorang warga melaporkan Kepala Desa ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO, yang dikeluarkan pada 12 November 2025.

Melalui wawancara dengan awak media, pelapor Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada 22 September 2025, ketika proyek pembangunan kolam perikanan miliknya tiba-tiba dihentikan oleh perangkat desa. Muchlish, yang merupakan seorang wiraswasta, menilai bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Muchlish, Slamet Priyanto, Kepala Desa Mulyodadi, bertindak melebihi kewenangannya dengan menghentikan pembangunan kolam yang diklaim telah memiliki legalitas dan izin resmi berdasarkan ketentuan KBLI. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara administratif, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi dalam jumlah besar.
Dalam laporannya, Muchlish memaparkan kerugian yang muncul akibat penghentian proyek oleh Kades bersama aparat terkait, yaitu Satpol PP, Babinsa Koramil, serta Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Lahan yang dihentikan aktivitasnya tersebut terletak di wilayah Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.
Muchlish menjelaskan bahwa lahan seluas 1.500 m² tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman obat seperti kunyit, jahe, dan tapak liman, dengan alokasi 30% lahan atau 450 m² yang diperkirakan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 50.000.000.
Selain itu, sekitar 1.000 m² dari lahan tersebut merupakan zona farm integrated yang berisi kolam ikan nila dan azolla. Dengan enam petak kolam berukuran 3 x 15 meter, Muchlish memperkirakan produksi mencapai 60.000 ekor ikan nila setiap panen 3–4 bulan. Akibat penghentian pembangunan kolam tersebut, ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 450.000.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Laporan Muchlish telah diterima secara resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H, Kepala SPKT Polresta Sidoarjo. Dengan pengesahan tanda tangan pada STTLPM, kasus ini kini masuk dalam sistem penanganan kepolisian dan akan segera memasuki tahap penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Polemik ini memicu reaksi keras dari warga Desa Mulyodadi. Banyak yang mengkhawatirkan bahwa kasus ini akan berdampak pada kestabilan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Warga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi mengingat terlapor merupakan pejabat publik yang memiliki otoritas penting di tingkat desa.(Tim)

