Pengadaan Ternak 2025 Dipertanyakan, Publik Soroti Perubahan Spesifikasi yang Dinilai Tidak Wajar

Img 20251117 wa0064

SurabayaKoran Merah Putih Senin, 17 November 2025, isu mengenai dugaan kerugian negara pada pengadaan ternak tahun anggaran 2025 kembali mencuat dan menjadi perhatian publik Jawa Timur. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur kini berada dalam sorotan tajam setelah muncul dugaan adanya inkonsistensi spesifikasi teknis dalam paket pengadaan ternak sapi dan kambing. Temuan ini terungkap setelah dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP 2025 menunjukkan alokasi anggaran besar, yakni Rp 10.764.264.000 untuk pengadaan sapi dan Rp 4.603.284.000 untuk pengadaan kambing.

Img 20251117 wa0063

Pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing berbasis e-Catalogue serta mini-kompetisi, dan seluruh paket telah resmi dilaunching oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan Jawa Timur. Sebagai OPD teknis yang bertanggung jawab dalam sektor peternakan, PPK memiliki kewajiban memastikan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berjalan berdasarkan formula yang tepat, mencakup biaya perawatan hewan, biaya transportasi distribusi, hingga margin keuntungan penyedia.

Img 20251117 wa0062

Namun, permasalahan muncul ketika ditemukan adanya perbedaan mendasar dalam penentuan spesifikasi teknis pada pengadaan tahun 2025. Sumber internal mengungkapkan bahwa PPK diduga menerapkan indikator baru yang sebelumnya tidak pernah ada, yakni panjang badan ternak dan lingkar dada ternak untuk sapi maupun kambing. Penambahan dua indikator tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama karena standar ini tidak diberlakukan dalam pengadaan tahun-tahun sebelumnya.

Img 20251117 wa0061

Yang kemudian menjadi sorotan adalah kenyataan bahwa meski ada peningkatan spesifikasi teknis pada tahun 2025, HPS tidak mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai mencurigakan, karena spesifikasi teknis yang lebih ketat semestinya berdampak pada perbedaan harga per ekor ternak.

Jika benar terjadi ketidakseimbangan antara kualitas spesifikasi dan besaran HPS, maka hal ini dapat membuka celah terjadinya penyimpangan dalam proses penganggaran. Bahkan, potensi kerugian negara dapat muncul akibat manipulasi perhitungan HPS yang tidak mencerminkan perubahan standar teknis.

Situasi ini memunculkan tiga pertanyaan mendasar yang menggema di publik:

1. Apakah spesifikasi tahun-tahun sebelumnya tidak akurat sehingga perlu diubah secara drastis?

2. Jika standar baru lebih ketat, mengapa HPS tahun 2025 hampir sama dengan tahun sebelumnya?

3. Apakah perubahan spesifikasi ini menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki akses pada proses pengadaan?

Ketiadaan penjelasan resmi membuat masyarakat dan berbagai pihak terus mendesak Dinas Peternakan Jawa Timur untuk membuka data pembanding spesifikasi dan HPS dari tahun anggaran sebelumnya. Transparansi dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan apakah perubahan spesifikasi tersebut benar-benar merupakan langkah peningkatan kualitas program, atau justru bagian dari praktik yang dapat mengarah pada dugaan korupsi.

Dalam konteks ini, Dinas Peternakan Jawa Timur diminta memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai alasan teknis perubahan spesifikasi, perhitungan HPS, hingga proses verifikasi spesifikasi ternak. Pengadaan ternak yang merupakan program strategis bagi peternak di Jawa Timur harus dijalankan dengan akuntabilitas penuh, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan bukan menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.

Seiring meningkatnya tekanan publik, warga kini menantikan jawaban resmi dari pihak Dinas Peternakan. Penjelasan tersebut menjadi krusial untuk memastikan apakah program pengadaan ternak 2025 telah direncanakan secara profesional dan sesuai standar, atau justru membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.(Red)

Leave a Reply