Gubernur LSM LIRA Jatim Intruksikan Seluruh Kepala Daerah Tangani Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi

Img 20251113 wa0032

 

Surabaya – KMP | Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur menyusul munculnya dugaan serius penyalahgunaan nama dan logo organisasi oleh pihak yang mengatasnamakan Perkumpulan LIRA Kelas 35. Kamis 13/11/2025

Img 20251112 wa0049

Pihak tersebut bahkan diduga mengklaim Rekor MURI yang sejatinya dimiliki oleh LSM LIRA Kelas 45, lembaga yang sah secara hukum dan sejarah.
Samsudin menegaskan, tindakan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Penggunaan nama LIRA oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum dapat menyesatkan publik, merusak kredibilitas organisasi, serta mencederai perjuangan kami sebagai lembaga sosial dan penggiat anti-korupsi,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara Kelas 35 dan Kelas 45 dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Menurutnya, Kelas 35 hanya mencakup kegiatan periklanan, promosi, dan jasa bisnis, bukan organisasi sosial.

Sedangkan Kelas 45 meliputi kegiatan hukum, advokasi, pelayanan sosial, dan organisasi kemasyarakatan — yang sepenuhnya sesuai dengan kiprah LSM LIRA sebagai lembaga anti-korupsi dan kontrol sosial.

“Perbedaan ini sangat jelas. LIRA Kelas 45 adalah LIRA yang sah secara hukum dan sejarah. Jika ada pihak Kelas 35 yang mengaku sebagai LSM LIRA, itu bentuk penyesatan publik dan patut diduga melawan hukum,” terangnya Samsudin.

Sementara itu, Andik Rusianto, Sekretaris DPD LIRA Mojokerto, menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa merek, melainkan upaya menjaga marwah perjuangan LIRA.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua jajaran diminta solid, melapor setiap temuan, dan menempuh jalur hukum demi tegaknya keadilan di Jawa Timur,” pungkasnya.

Jurnalis Johanes/tim 7

Leave a Reply