Indikasi Penyelewengan Dana PIP di SDI Tompokersan Lumajang Mulai Terendus

Img 20251029 wa0417

Foto : Yuni Rochmulyati S.Pd Kepala Sekolah SDI Tompokersan Lumajang.

 

LUMAJANGKMP| Indikasi penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi dewan, ke siswa-siswi di Sekolah Dasar Islam (SDI) Tompokersan Lumajang, Jawa Timur, terangkat ke permukaan.

Alokasi dana PIP ini tepatnya pada tahun 2020 – 2021 silam, bermula Anang mantan wali murid SDI terkejut, ternyata di laman kemendikdasmen.go.id, putranya masuk daftar penerima, akan tetapi Anang mengaku kala itu, dirinya tak pernah menerima hak.

“Kalau sekarang, anak saya sudah duduk di bangku SMA. Iseng-iseng saya buka websitenya laman kemendikdasmen.go.id, saya masukkan nomer induk siswa anak saya, ternyata anak saya masuk daftar penerima dana PIP saat sekola di SDI, tapi saat itu tak ada penerimaan, kagetnya saya sekarang, jadi selama itu diterima siapa?,” ucapnya, Senin (28/10/2025).

Img 20251029 wa0418

Foto : Gedung SDI Tompokersan Lumajang 

Peristiwa ini sontak menuai sorotan. Tat kala sekolah yang menonjol dengan pendidikan agamanya itu, harus terkoyak dengan dugaan praktik penyelewengan anggaran.

Ditanya adakah pemberitahuan lisan atau tertulis, saat putranya duduk bersekolah di SDI mengenai dana PIP yang menjadi haknya, Anang menegaskan tidak.

“Ndak ada, bahkan buku rekening atau ATM ndak ada,” imbuhnya.

Terpisah Heri, Humas Sekolah Dasar Islam saat dikonfirmasi media, menguak fakta jika dana PIP saat itu, berasal dari anggota DPR – RI Komisi X sebagai aspirator.

Img 20251029 wa0419

Foto Heri Humas SDI Tompokersan Lumajang

Selebihnya, indikasi pemangkasan 30% untuk tim atau petugas Tenaga Ahli ( TA) DPR RI Komisi X , senada diakui. Namun, untuk lebih rinci, Heri mempersilahkan media mengkonfirmasi langsung kepala sekolah

Yuni Rochmulyati, S.Pd, Kepala Sekolah Dasar Islam Tompokersan, ditemui diruang kerjanya, nampak bingung, merespon tanya wartawan. Bahkan, pewarta yang hendak memberikan ruang sanggah, dituding bakal memojokkannya.

Dengan raut tak suka, Yuni lantang mempersilahkan jika dirinya hendak dihukum atau dipenjarakan.

“Silahkan, kalau mau memenjarakan saya. Monggo,” kutatnya.

Yuni semula, membantah. Tegasnya, saat itu pihaknya menerima dana PIP namun ia kembalikan lagi ke negara, lantaran menurutnya rugi. Rugi itu ia maksud, dikarenakan masih ada potongan 30% yang harus diserahkan ke petugas PIP aspirasi.

Ditanya siapa oknum yang menerapkan pemberlakuan pemotongan itu, Yuni mengaku lupa.

Akan tetapi setelah beberapa waktu berbincang, Yuni ber statemen menegaskan menerima dana PIP dan sudah menyerahkan kepada penerima.

“Saya sudah menyerahkan (dana PIP -red) ke putranya pak Anang, titik,” ungkapnya.

Senada bimbang, Yuni bersikukuh ingin berbicara langsung dengan Anang (mantan wali murid penerima PIP -red), enggan ke media.

“Ini ada ranah yang pak Anang harus tau. Jadi minta maaf,” tuturnya, senada menutup ruang keterbukaan ke media.

Keterangan dihimpun media ini, buku rekening dan ATM yang seharusnya ada ditangan penerima manfaat, hingga saat ini diduga berada di sekolah, dengan saldo nol.

Sekitar 20 siswa-siswi tercatat sebagai penerima dana PIP, namun diduga dikelola oleh internal sekolah, dengan metode subsidi silang.

( Ags/Amir )

Leave a Reply