Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Reformasi Pelayanan Publik: Penataan Jadwal Kunjungan Baru Dorong Efisiensi dan Humanisasi Layanan Pemasyarakatan
Surabaya, 29 Oktober 2025 – Koran Merah Putih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Melalui kebijakan penataan jadwal baru layanan kunjungan keluarga yang akan efektif diberlakukan mulai 3 November 2025, Rutan Surabaya berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih tertib, efisien, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat, khususnya keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Langkah strategis ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menitikberatkan pada penyelenggaraan layanan berbasis keadilan, transparansi, serta keamanan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan jadwal kunjungan baru merupakan upaya nyata dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di bidang pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana kunjungan yang tertib, manusiawi, dan bernilai positif bagi pembinaan warga binaan.
> “Kami ingin menciptakan suasana kunjungan yang nyaman, aman, dan tetap menjaga hubungan emosional antara warga binaan dan keluarganya. Dengan pengaturan jadwal yang baru ini, kami berharap pelayanan kunjungan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan pengalaman yang positif bagi semua pihak,” ujar Tristiantoro.
Pengaturan Jadwal Baru: Dorong Efisiensi dan Pemerataan Pelayanan
Dalam kebijakan yang baru ditetapkan ini, layanan kunjungan keluarga akan dilaksanakan tiga kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin, Rabu, dan Kamis, dengan pembagian tiga sesi waktu kunjungan untuk menghindari penumpukan pengunjung, yakni:
Sesi I: Pukul 08.00 – 09.30 WIB
Sesi II: Pukul 10.00 – 11.30 WIB
Sesi III: Pukul 13.30 – 15.00 WIB
Setiap WBP diberikan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam seminggu, dengan jumlah maksimal dua orang pengunjung dewasa. Sementara itu, kuota kunjungan ditetapkan sebanyak 80 orang per sesi, agar pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan pemerataan akses kunjungan bagi seluruh keluarga warga binaan serta meminimalisir penumpukan dan antrean yang berpotensi mengganggu kenyamanan pelayanan.
Disiplin dan Ketertiban: Kunci Utama Pelayanan yang Bermartabat
Rutan Kelas I Surabaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib dan etika kunjungan sebagai bentuk kedisiplinan bersama.
Seluruh pengunjung wajib berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan mengenakan rok, serta diwajibkan menggunakan celana panjang. Selain itu, setiap pengunjung juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya sebagai syarat administrasi.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban, barang bawaan pengunjung dibatasi maksimal 5 kilogram, yang hanya boleh berisi kebutuhan dasar sesuai ketentuan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Langkah ini diterapkan guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan bahwa seluruh kegiatan kunjungan berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh tanggung jawab.
> “Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib kunjungan menjadi faktor penting bagi keberhasilan sistem ini. Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan,” jelas Tristiantoro.
Digitalisasi Pelayanan melalui Aplikasi “RUSABAYA”
Sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik, Rutan Kelas I Surabaya juga memperkuat sistem administrasi melalui aplikasi RUSABAYA (Rutan Surabaya).
Aplikasi ini menjadi inovasi digital yang mempermudah masyarakat dalam melakukan pemesanan jadwal kunjungan secara daring, memantau ketersediaan kuota kunjungan, serta mendapatkan informasi resmi mengenai tata tertib dan kebijakan layanan pemasyarakatan.
Masyarakat dapat mengunduh atau memperbarui aplikasi RUSABAYA melalui tautan resmi di profil Rutan, tepatnya pada menu highlight “Unduh RUSABAYA.”
Melalui pemanfaatan teknologi digital ini, layanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan.
Inovasi ini juga merupakan bentuk nyata penerapan semangat Reformasi Birokrasi Digital yang tengah digencarkan oleh Kemenkumham, guna mempercepat terwujudnya pelayanan publik berbasis data dan teknologi.
Implementasi Prinsip “Pemasyarakatan PASTI” dalam Layanan Publik
Penataan jadwal kunjungan baru ini sejalan dengan penerapan prinsip “Pemasyarakatan PASTI” yang diusung Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.
Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
Melalui pengaturan jadwal dan sistem digital yang terintegrasi, Rutan berupaya mengurangi antrean, mengoptimalkan waktu kunjungan, dan menciptakan pelayanan yang lebih merata bagi seluruh keluarga warga binaan.
Lebih jauh, sistem yang tertata juga diharapkan dapat mendukung proses pembinaan mental dan sosial warga binaan, karena kunjungan keluarga merupakan salah satu bentuk dukungan moral yang esensial bagi mereka.
> “Kunjungan keluarga memiliki arti penting dalam proses pembinaan narapidana. Dukungan moral dan emosional dari keluarga berkontribusi besar terhadap semangat warga binaan untuk memperbaiki diri dan beradaptasi secara positif,” tegas Tristiantoro.
Langkah Strategis Menuju Layanan Pemasyarakatan yang Modern dan Akuntabel
Pemberlakuan jadwal baru layanan kunjungan ini menandai langkah maju Rutan Kelas I Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan akuntabel.
Penataan ini bukan sekadar pembenahan administratif, tetapi juga transformasi paradigma pelayanan publik menuju sistem yang lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yakni menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berbasis digital.
Dengan dukungan teknologi, sistem manajemen yang tertata, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan menjadi role model bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Rutan Kelas I Surabaya tidak hanya berupaya meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat citra lembaga pemasyarakatan sebagai institusi pembinaan yang humanis, tertib, dan berkeadilan.
Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya mengutamakan efisiensi administratif, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan sosial dan martabat manusia.(DN)

