Jawa Timur Mantapkan Sinergi Lintas Sektor dalam Pemberantasan Rokok Ilegal: Kolaborasi Bea Cukai, Aparat Hukum, dan Masyarakat Jadi Pondasi Tata Niaga Tembakau yang Tertib

Inshot 20251029 110909805

Surabaya –Koran Merah Putih Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui sinergi lintas sektor antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kejaksaan, dan masyarakat luas.
Upaya kolaboratif ini diarahkan untuk membangun ekosistem industri hasil tembakau yang tertib hukum, berintegritas, dan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sekaligus menjaga keadilan ekonomi dan keberlanjutan usaha di tingkat daerah.

Img 20251029 wa0042

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan peredaran produk tembakau tanpa cukai resmi, yang selama ini terbukti merugikan negara, mengganggu iklim usaha legal, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola industri hasil tembakau.

Dalam jumpa pers di Halaman Gedung Graha Pena Surabaya, Rabu (29/10/2025), Ahmad Fatoni, Kepala Bidang penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Jawa Timur I, menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

> “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal bergantung pada sinergi antara Bea Cukai, aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tegas Fatoni.

Sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap industri hasil tembakau nasional, Jawa Timur memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor tembakau dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Untuk itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar setiap produk yang beredar memenuhi ketentuan hukum dan memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi negara.

Pendekatan Terpadu: Dari Intelijen Masyarakat hingga Operasi Penegakan

Menurut Fatoni, strategi pengawasan rokok ilegal dilaksanakan dengan pendekatan komprehensif, mencakup pengumpulan informasi intelijen, kunjungan lapangan, hingga operasi penindakan bersama di berbagai wilayah Jawa Timur.

“Kerja sama ini dimulai dengan penjaringan informasi di masyarakat. Kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan, memantau toko atau distributor, serta menindak setiap pelanggaran cukai,” jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai secara rutin melakukan pengawasan ke pabrikan-pabrikan rokok, terutama golongan II dan III, untuk memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah preventif ini penting untuk mencegah munculnya pabrik-pabrik yang memproduksi rokok tanpa pita cukai resmi.

Fatoni juga menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan. “Kami membuka saluran komunikasi publik. Setiap laporan atau informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Hasilnya dapat berupa pemusnahan, penyidikan hukum, atau penelitian lebih lanjut,” ujarnya.

Satpol PP Perkuat Peran Edukatif dan Pencegahan Dini di Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andi Fadjar Tjahjono menjelaskan bahwa peran Satpol PP dalam sinergi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan persuasif.

“Satpol PP hadir sebagai mitra strategis Bea Cukai. Kami terlibat dalam operasi penegakan hukum di lapangan, sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dan dampak negatif peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, Satpol PP Jawa Timur membentuk program “Kader Penegak Perda” — sebuah inisiatif yang melibatkan pelajar, kelompok pemuda, dan organisasi masyarakat. Para kader ini menjadi duta sosialisasi di wilayahnya masing-masing, mengampanyekan bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung produk tembakau legal yang berkontribusi pada pembangunan daerah.

Selain itu, Satpol PP juga aktif melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal, guna membangun kesadaran hukum sejak dini. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa menolak, melaporkan, dan tidak membeli rokok ilegal adalah bentuk nyata kontribusi terhadap daerah,” jelas Andik

Tantangan Lapangan: Pertumbuhan Industri dan Maraknya Produk Ilegal

Meskipun langkah pengawasan semakin diperkuat, Fatoni mengakui bahwa tantangan di lapangan masih besar. Dalam dua tahun terakhir, jumlah pabrikan rokok di Jawa Timur — khususnya golongan II dan III — meningkat hampir dua kali lipat.

“Pertumbuhan industri yang cepat memperluas area pengawasan kami. Dengan semakin banyaknya pabrikan, pengendalian terhadap produksi dan distribusi menjadi lebih kompleks,” ungkapnya.

Selain itu, peredaran rokok ilegal di tingkat eceran masih kerap ditemukan, baik di warung-warung kecil maupun dijual oleh pedagang keliling. “Kami masih menemukan rokok tanpa pita cukai dijual secara terbuka. Karena itu, kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk ilegal,” tambah Fatoni.

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik tersebut. “Kami tidak akan mampu menutup ruang gerak pelaku tanpa bantuan masyarakat. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Langkah Tegas: Pemusnahan dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Sebagai bentuk komitmen nyata, Bea Cukai Jawa Timur I secara berkala melaksanakan kegiatan pemusnahan ribuan batang rokok ilegal hasil penindakan di lapangan.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas untuk Negara atau Dikuasai Negara, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Dalam kegiatan pemusnahan di Surabaya, tiga alat berat dikerahkan untuk memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat diedarkan kembali. “Ini bentuk keseriusan kami agar tidak ada ruang bagi rokok ilegal untuk beredar kembali di masyarakat,” tegas Fatoni.

Selain menegakkan hukum, langkah pemusnahan ini juga menjadi simbol perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang telah taat aturan dan berkontribusi pada penerimaan cukai negara.

Kolaborasi Multi Pihak dan Peran Media dalam Membangun Kesadaran Publik

Fatoni menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan terhadap rokok ilegal sangat bergantung pada kolaborasi berkelanjutan antara seluruh pemangku kepentingan — pemerintah daerah, aparat hukum, media, dan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas dukungan TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tanpa kerja sama ini, mustahil pengawasan bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Ia juga menyoroti peran penting media massa sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Media diharapkan dapat menjadi mitra dalam menyampaikan pesan edukatif dan mengajak masyarakat beralih ke produk rokok legal.

Menuju Jawa Timur Bebas Rokok Ilegal

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan terwujudnya “Jawa Timur Bebas Rokok Ilegal” sebagai simbol tata kelola industri tembakau yang sehat, transparan, dan berdaya saing.

Fatoni menegaskan bahwa edukasi publik merupakan kunci utama dalam membangun kesadaran kolektif. “Ketika masyarakat memahami dampak ekonomi dan sosial dari rokok ilegal, maka pengawasan akan lebih efektif. Kami ingin setiap batang rokok yang beredar adalah produk legal yang memberikan kontribusi bagi pembangunan,” ujarnya.

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.
Melalui kolaborasi lintas sektor, edukasi publik, dan penegakan hukum yang berkeadilan, Jawa Timur meneguhkan diri sebagai daerah pelopor dalam pengendalian industri hasil tembakau yang tertib, transparan, dan berintegritas.

> “Kami ingin Jawa Timur menjadi contoh nasional dalam tata niaga hasil tembakau yang sehat dan berpihak pada pembangunan bangsa,” pungkas Fatoni.(DN)

Leave a Reply