Lintah Darat Berkedok Dermawan: Suami Istri di Kedungbulu Hisap Habis Warga!

Img 20251014 wa0044

Praktik Rentenir Mendunia Di Dusun Kedungbulu Desa Dumpiagung kecamatan kembangbahu kabupaten Lamongan, Bunga Maut, Korban Terperas, Aparat Diuji!

Lamongan — Bau busuk kerakusan kini menyebar di tengah masyarakat Dusun Kedungbulu Desa Dumpiagung kecamatan kembangbahu kabupaten Lamongan, Di antara rumah-rumah warga yang hidup dalam kesederhanaan, tersembunyi praktik haram simpan pinjam tanpa izin yang diduga dilakukan oleh seorang Suami istri yang berinisial NUR/BKEN. Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, NUR/BKEN menjalankan aktivitas rentenir ilegal dengan sistem bunga mencekik yang tidak hanya merampas harta, tetapi juga menguras air mata para korban.

Kegiatan ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Modusnya klasik, memberikan pinjaman cepat kepada warga yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi, tanpa prosedur bank, tanpa dokumen resmi, tapi dengan bunga setan yang naik tak terkendali.

Sebut saja Mawar, seorang ibu rumah tangga yang awalnya hanya berniat meminjam uang untuk menutupi kebutuhan keluarga. Ia meminjam sejumlah dana dari NUR/BKEN dengan jaminan sertifikat tanah milik keluarganya.

> “Awalnya hanya beberapa juta rupiah. Tapi setiap bulan bunganya terus bertambah. Sekarang jumlah utangnya hampir tiga kali lipat. Saya sudah tidak sanggup lagi membayar,” kata Mawar dengan suara bergetar, menahan tangis yang tak lagi bisa dibendung.

Bukan hanya Mawar, banyak warga lain yang menjadi korban “bisnis darah” milik NUR/BKEN. Mereka mengaku dipaksa membayar bunga yang melonjak setiap minggu, bahkan ada yang kehilangan harta benda karena tidak mampu menebus jaminan. NUR/BKEN disebut tak pernah peduli, meskipun melihat nasabahnya jatuh miskin, kehilangan rumah, bahkan nyaris hancur rumah tangganya.

> “Dia tidak kasihan sama sekali. Mau nangis darah pun, yang penting bayar,” ujar salah satu korban lain yang menolak disebut namanya karena takut dibalas dendam.

Kegiatan simpan pinjam seperti yang dilakukan oleh seorang suami istri yang berada di dusun Kedungbulu Desa Dumpiagung kecamatan kembangbahu kabupaten Lamongan yang berinisial NUR/BKEN jelas melanggar hukum. Berdasarkan, Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 16 menegaskan bahwa kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau memberikan pinjaman hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki izin resmi dari otoritas terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Pasal 46 ayat (1) undang-undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha bank tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tidak berhenti di situ. Berdasarkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, praktik seperti yang dilakukan NUR/BKEN juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dengan kekerasan psikis. Bila terbukti menggunakan ancaman atau tekanan terhadap peminjam, ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Sementara OJK melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pinjaman atau pembiayaan berbasis uang, baik konvensional maupun daring, harus memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan lembaga keuangan negara. Tanpa izin, kegiatan tersebut ilegal dan dilarang keras.

Saat tim redaksi mencoba mengonfirmasi kabar tersebut melalui sambungan WhatsApp, NUR/BKEN memilih menghindar. Ia berdalih tidak pernah melakukan praktik pinjam-meminjam dan menolak tuduhan warga.

> “Saya tidak punya uang banyak, bagaimana saya bisa meminjamkan? Itu tidak benar,” ujar BKEN saat melalui percakapan whatsapp dengan singkat, seolah berusaha menutupi kenyataan yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Dusun Kedungbulu Desa Dumpiagung kecamatan kembangbahu kabupaten Lamongan.

Namun, sejumlah warga justru bukti berupa catatan pinjaman, surat jaminan, hingga tangkapan layar percakapan yang menguatkan dugaan bahwa NUR/BEKEN memang menjalankan bisnis gelap tersebut. Warga menyebut, NUR/BEKEN bersembunyi di balik topeng “orang baik” sementara diam-diam menjerat mereka dalam utang berbunga maut.

Masyarakat Dusun Kedungbulu Desa Dumpiagung kecamatan kembangbahu kabupaten kini mulai kehilangan kesabaran. Mereka berharap aparat penegak hukum, mulai dari Polsek kembangbahu dan Polres Lamongan hingga pihak OJK, segera turun tangan.

> “Kami ini rakyat kecil, sudah susah jangan makin disusahkan. Kami minta NUR/BEKEN diperiksa. Kalau perlu, usahanya disita dan dipidanakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada tegas.

Warga juga mendesak agar pemerintah desa Dumpiagung tidak menutup mata terhadap penderitaan mereka. Sebab jika dibiarkan, praktik semacam ini hanya akan melahirkan rentenir-rentenir baru yang bersembunyi di balik topeng “pinjaman mudah”.

Fenomena seperti ini seakan menjadi tamparan keras bagi aparat hukum di daerah. Apakah hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah rakyat kecil harus terus menjadi korban “lintah darat” yang menghisap darah mereka perlahan-lahan?

Praktik keji NUR/BEKEN dan sejenisnya tidak boleh lagi dibiarkan hidup. Ia bukan sekadar pelaku usaha ilegal, tetapi penjahat ekonomi yang merampas hak hidup orang lain dengan dalih pinjaman.

Jika aparat penegak hukum masih diam, maka keadilan hanyalah ilusi, dan hukum hanyalah pajangan di atas kertas.

Redaksi Gempar sebut saja Bang TIO menyerukan agar pihak Polres Lamongan, OJK, dan Pemerintah Kabupaten Lamongan segera menindaklanjuti dugaan kegiatan simpan pinjam liar di Dusun Kedungbulu. Hentikan penderitaan warga, hentikan pemerasan berkedok bantuan, dan pastikan hukum berdiri tegak untuk rakyat kecil yang telah lama tercekik dalam jeratan bunga iblis. (RED)

Leave a Reply