Pasir Berdarah Blitar: Alam Hancur, Hukum Tumpul, Warga Jadi Korban

Screenshot 20251016 203553~2

Tambang Pasir Ilegal di Blitar: Alam Disedot, Warga Menjerit, Penegak Hukum Menutup Mata

BLITAR || Koran Merah Putih –

Deru mesin diesel meraung bagai monster haus pasir di perut bumi Dusun Gentor, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Siang dan malam, suara knalpot bercampur debu menjadi nyanyian kematian bagi lingkungan yang kian sekarat. Aktivitas tambang pasir dengan sistem sedot diesel ini bukan hanya merusak wajah desa, tetapi juga menelanjangi wajah hukum yang seolah ikut lumpuh di tengah hiruk pikuk kerakusan manusia.

Warga setempat kini hidup dalam ketakutan dan kelelahan. Jalan desa yang dulu mulus kini berubah menjadi kubangan debu dan lumpur. Truk-truk bermuatan raksasa berlalu-lalang tanpa henti, mengangkut hasil sedotan bumi yang tak lagi berdaya melawan keserakahan. Debu pekat beterbangan, menembus jendela rumah, menempel di paru-paru anak-anak, dan merayap di meja makan warga.

> “Setiap hari kami seperti hidup di neraka. Debu masuk sampai ke dapur, suara mesin tak berhenti bahkan malam hari. Jalan rusak, sawah mulai kering, air sumur berubah keruh. Tapi yang paling menyakitkan, aparat diam saja,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dengan nada getir, Kamis (16/10/2025).

 

Di balik hiruk-pikuk tambang ilegal itu, aroma pembiaran terasa menyengat. Aktivitas tambang berjalan terang-terangan, seolah hukum hanya sebatas tulisan di kertas yang sudah usang. Warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa dan aparat penegak hukum, namun jawaban yang mereka terima hanyalah janji-janji kosong tanpa tindakan nyata.

Tak hanya jalan rusak, dampak ekologis mulai menunjukkan taringnya. Penyedotan pasir secara brutal di tepi lahan pertanian membuat tanah kehilangan daya cengkeram. Akar-akar tanaman mengering, sumber air menyusut, dan struktur tanah mulai ambles perlahan. Jika terus dibiarkan, para ahli lingkungan memperingatkan potensi bencana longsor dan banjir bandang bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian yang tinggal menunggu waktu.

> “Sekarang masih kelihatan aman, tapi nanti kalau hujan besar datang, jangan kaget kalau sungai meluap, sawah hilang, bahkan rumah ambruk. Karena pasir yang jadi penahan sudah habis disedot,” ujar warga lainnya.

 

Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Ironisnya, di tengah jeritan warga dan alam yang kian hancur, para pelaku tambang ilegal justru berjalan dengan kepala tegak. Mereka seolah kebal hukum, menantang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara tegas menyebutkan dalam Pasal 158, bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana lima tahun penjara dan didenda Rp100 miliar.

Namun, realitas di lapangan jauh dari bunyi pasal itu. Hukum hanya menjadi pajangan moral, sementara penambang ilegal bebas mengeruk kekayaan bumi tanpa takut jeruji besi. Warga mencium adanya dugaan kuat “main mata” antara oknum pelaku dan pihak tertentu yang menutup mata atas kegiatan itu. Jika benar, maka bukan hanya tambang yang ilegal — tetapi juga nurani yang sudah mati.

Blitar Terancam Jadi Gurun

Kondisi geografis Blitar yang subur kini berubah menjadi ladang luka. Sungai-sungai kecil di sekitar lokasi mulai menyempit, air berubah keruh pekat karena sedimentasi berat. Pepohonan tumbang, burung-burung pergi, dan tanah yang dulu subur kini retak seperti kulit tua. Desa Candirejo yang dulu dikenal tenang kini berubah menjadi medan perang antara kepentingan ekonomi liar dan hak hidup warga kecil.

Para petani yang bergantung pada air irigasi mulai kehilangan harapan. “Sawah kami sudah tidak bisa digarap. Tanahnya kering, air tak mengalir. Semua karena tambang itu. Tapi siapa yang mau dengar keluhan kami?” ujar seorang petani tua dengan mata berkaca-kaca.

Suara Hati yang Tak Didengar

Tim redaksi Detikjatim-news.com telah mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Kabupaten Blitar. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan. Keheningan ini kian mempertebal kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik raungan mesin tambang itu.

Apakah hukum di negeri ini benar-benar telah kehilangan giginya? Apakah aparat hanya berani menindak rakyat kecil, sementara pengusaha tambang liar dipeluk dengan tangan

Leave a Reply