MAKI Ungkap Dugaan Sejumlah OPD Pemprov Jatim Sembunyikan Paket Proyek Besar dari SIRUP LKPP: Potensi Langgar Perpres PBJ Nomor 46 Tahun 2025

Img 20251005 wa0002

Surabaya –Koran Merah Putih Minggu 12 Oktober 2025
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyoroti adanya dugaan praktik tidak transparan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Temuan tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya sejumlah paket pekerjaan konstruksi bernilai besar dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk tahun anggaran 2025.

Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur, Heru MAKI, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan investigasi tim Litbang MAKI menemukan sejumlah kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan di beberapa daerah. Temuan ini diperoleh setelah tim MAKI melakukan penelusuran langsung di lapangan dan melakukan uji silang terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Jujur, saya sangat heran. Paket-paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025 itu berpotensi bermasalah secara hukum, dan kejanggalan sudah terlihat sejak proses hulu pengadaannya,” jelas Heru MAKI.

Menurutnya, identifikasi awal terhadap sejumlah proyek menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa OPD terkait secara sengaja tidak mencantumkan paket pekerjaan tersebut dalam sistem SIRUP, meski proyek itu telah dibiayai dan sedang berjalan. Padahal, berdasarkan ketentuan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, setiap instansi pemerintah wajib mencantumkan seluruh paket pengadaan barang dan jasa dalam sistem SIRUP sebagai bagian dari transformasi digital dan tata kelola pengadaan yang transparan.

Langgar Aturan Wajib: SIRUP Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa pencantuman paket pekerjaan dalam SIRUP bersifat wajib dan mengikat secara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah regulasi pengadaan, antara lain:

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 – yang merupakan revisi dari Perpres No. 16 Tahun 2018, memperkuat aspek transparansi dan efisiensi dalam PBJ.

2. Perpres No. 46 Tahun 2025 – revisi terkini yang menekankan percepatan digitalisasi dalam pengadaan, serta mendorong pemanfaatan sistem e-purchasing dan mini kompetisi.

3. Perpres No. 17 Tahun 2023 – mengatur secara khusus percepatan transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa.

Ketiga regulasi ini mempertegas bahwa publikasi rencana pengadaan dalam SIRUP adalah langkah awal wajib sebelum dilakukan proses pemilihan penyedia, baik melalui tender, swakelola, e-catalogue, maupun metode lainnya.

“Dengan tidak dicantumkannya paket-paket pekerjaan tersebut di SIRUP, maka secara administratif dan hukum, proses pengadaan menjadi cacat dan rawan dipersoalkan secara legal,” terang Heru.

MAKI Siap Tempuh Jalur Hukum: SPK Tanpa SIRUP akan Dibawa ke PTUN

MAKI menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Heru mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) dari proyek-proyek yang tidak terdata dalam SIRUP LKPP tahun anggaran 2025, untuk diajukan sebagai objek sengketa administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“MAKI Jatim akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan nomor SP/SPK ke PTUN. Bila SPK itu dinyatakan batal oleh pengadilan, maka seluruh anggaran yang sudah diserap harus dikembalikan ke kas negara dan proyek tersebut dianggap tidak sah,” tegasnya.

Menurut temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI, jumlah proyek yang tidak tercantum dalam SIRUP cukup signifikan dan patut diduga menjadi modus baru dalam upaya menghindari mekanisme pengawasan publik dan sistem digital LKPP. Pihaknya juga menduga ada sekitar 4 hingga 5 OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang terindikasi kuat menyembunyikan data proyek mereka dari SIRUP.

“Saya tengarai ada 4-5 OPD yang melakukan praktik ini. Pesan saya adalah, sampai ketemu dalam persidangan di PTUN. Catat itu!” pungkas Heru dengan tegas.

Dampak Besar: Proyek Bisa Ditiadakan dan Anggaran Harus Dikembalikan

Apabila gugatan MAKI diterima PTUN dan SPK-SPK terkait dinyatakan tidak sah karena tidak melalui tahapan SIRUP, maka konsekuensinya akan sangat besar. Tidak hanya proyek yang dibatalkan secara hukum, namun juga pengembalian dana ke kas negara menjadi kewajiban mutlak dari pihak yang mengeluarkan SPK tanpa dasar sistem yang sah.

Situasi ini bukan hanya akan mencoreng reputasi OPD terkait, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak dalam pusaran dugaan pelanggaran administrasi dan hukum pengadaan barang/jasa, yang bisa berujung pada proses pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara dan niat memperkaya diri sendiri.

Perlu Evaluasi dan Penegakan Hukum Tegas

Temuan MAKI ini menjadi sinyal keras bagi seluruh OPD dan pihak terkait agar lebih taat terhadap sistem dan regulasi pengadaan yang berlaku. SIRUP bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan efisien.

Diharapkan, langkah MAKI ini juga menjadi pemicu bagi lembaga pengawas lainnya, baik internal seperti Inspektorat maupun eksternal seperti BPK, KPK, dan aparat penegak hukum, untuk turut melakukan investigasi lebih dalam terhadap dugaan pelanggaran serupa di wilayah lain.(DN)

Leave a Reply