Dana Korupsi Desa Entalsewu Senilai Rp 951 Juta Dikembalikan ke Kejaksaan

Sidoarjo – Koran Merah Putih Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerima pengembalian uang sebesar Rp 951.000.500 dari kasus korupsi dana bantuan di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dana tersebut merupakan bagian dari total bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar yang diduga disalahgunakan oleh oknum pemerintah desa.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, pengembalian dilakukan oleh sejumlah pihak yang pernah menerima atau menguasai dana secara tidak sah, termasuk beberapa ketua RT dan RW. Uang itu sebelumnya diketahui disimpan di rekening pribadi atas perintah kepala desa yang kini berstatus tersangka.
“Dana itu dikembalikan secara bertahap oleh pihak-pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berjalan karena tindak pidana korupsi telah terjadi,” ujar Franky dalam konferensi pers pada Selasa (16/9/2025).
Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa meskipun sebagian dana telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus unsur pidana. Uang yang disita akan dikembalikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa Entalsewu.
Pihak kejaksaan juga mengimbau agar seluruh penerima dana yang tidak sah segera mengembalikannya sebelum proses hukum mencapai tahap selanjutnya.(DN)