Penegakan Hukum: Eksekusi Welly TanubrataTerpidana Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Surabaya – Koran Merah Putih Pada Selasa malam, 9 September 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya berhasil menjalankan eksekusi terhadap terpidana bernama Welly Tanubrata. Welly merupakan salah satu individu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan. Proses eksekusi ini dilakukan di Ruko Waterplace yang terletak di kawasan Wiyung, Surabaya.
Keputusan untuk mengekskusi Welly berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 yang ditetapkan pada 15 September 2021. Dalam putusan tersebut, Welly Tanubrata dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, Welly dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menjelaskan bahwa sebelum eksekusi dilaksanakan, tim khusus telah melakukan pemantauan yang intensif selama beberapa hari. Sejak Kamis, 4 September, mereka memantau berbagai lokasi di wilayah Surabaya Barat, khususnya di kawasan Perumahan Citraland dan GreenLake, di mana Welly diduga sering berada.
“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, kami akhirnya menemukan terpidana di Rumah Makan Fumando Waterplace. Ia dapat diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Iswara. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pengintaian yang dilakukan oleh tim eksekusi sangat efektif dan sistematis, sehingga penangkapan dapat berlangsung dengan aman.
Setelah ditangkap, Welly segera dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses eksekusi berlangsung secara tertib, aman, dan lancar hingga selesai pada pukul 20.00. Iswara menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan terhadap Welly Tanubrata merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan ingin memberikan pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
Sebelum kasus ini diputuskan oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Welly. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi, dan upaya hukum ini berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang akhirnya memutuskan Welly bersalah atas tindak pidana penggelapan.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para buronan yang berusaha menghindari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Iswara.
Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan upaya maksimal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah pelaku kejahatan lainnya untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang. (DN)