Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

Img 20250906 wa0029

Sidoarjo – Koran Merah Putih Alih-alih memberikan pelayanan terbaik, Muhammad Fauzi Kepala Desa (Kades) Tambak Oso di Sidoarjo justru mendapat fitnah dari sejumlah warga. Fauzi dituduh telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) atas pengajuan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Akibatnya, Kades Fauzi mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Kades Fauzi mengatakan, fitnah ini bermula dari tanggal 20 Juni 2022 lalu, Pemerintah Desa Tambak Oso mengadakan sosialisasi rencana pengajuan dan permohonan program PTSL bersama RT, RW dan Perangkat Desa Tambak Oso yang dikoordinir oleh Kasi Pemerintahan Bidang Urusan Pertanahan di Desa Tambak Oso. Masing -masing Ketua RT pun mengumpulkan data warga.

“Ketua RT menyetorkan datanya kepada Kasi Pemdes (Pemerintahan Desa) Tambak Oso, saudara Miftahur Rohman untuk membuat data daftar pemohon dan melakukan pengecekan, untuk mengetahui kelengkapan data, terkait juga status tanah lahan basah dan kering dan kelengkapan surat,” kata Kades Fauzi, Kamis, (04/09/2025).

Setelah data terkumpul, lanjut Fauzi, maka Pemerintah Desa mengajukan permohonan program PTSL ke Kantor BPN Sidoarjo. Permohonan tersebut dibuat dalam 2 tahap. Tahap pertama tanggal 30 Desember 2022 dengan Nomor Surat : 140/23/438.7.6.9/2022, dan tahap kedua tanggal 18 September 2024 dengan Nomor Surat 140/18/438.7.9/2024.

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Miftahur Rohman selaku Seksi Pertanahan Desa Tambak Oso, setelah berkonsultasi dengan BPN Sidoarjo, luas wilayah di Desa Tambak Oso yang saat ini yang sudah ada berupa pemukiman penduduk ataupun masih berupa tambak kurang lebih 520 hektar dan 80-90 % sudah bersertipikat.

“Di samping itu masih banyak lahan yang berstatus lahan basah yang perlu izin pengeringan. Dikarnakan hal tersebut, Desa Tambak Oso sampai saat ini belum mendapatkan kuota PTSL sehingga sosialisasi dari BPN dan APH Sidoarjo ke Pemdes dan masyarakat Desa Tambak Oso belum ada, dan panitia PTSL belum terbentuk,” ungkap Fauzi.

Sementara, pada dasarnya program PTSL di Desa Tambak Oso tidak ada. Fauzi menegaskan, hal tersebut bisa dicek di BPN Sidoarjo. Adapun warga yang sudah mengumpulkan data pengajuan sertipikat dan ada beberapa warga yang berinisiatif menitipkan uang untuk cadangan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) pengurusan sertipikat mandiri.

“Penitipan uang itu dilakukan jika program PTSL tidak ada kuota. Saat itu uang yang dititipkan melalui Sekdes (Sekretaris Desa) dan Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat) yang di simpan di loker desa, pada sekitar tanggal 5 Agustus 2022,” terang Fauzi menepis tuduhan perbuatan Pungli oleh sejumlah warga.

Kemudian, pada tanggal 25 oktober 2024 Pemdes Tambak Oso mengundang warga yang mengajukan pengurusan sertipikat dan beberapa warga yang telah menitipkan uang untuk bisa diambil kembali, serta menyampaikan informasi berkenaan dengan rencana PTSL yang saat itu belum ada kejelasan dari BPN-Sidoarjo terkait kuota PTSL.

“Dikarnakan pada pertemuan yang diadakan masih ada beberapa warga yang tidak berkenan hadir dan tidak mau mengambil uang yang dititipkan pada Pemdes Tambak Oso, maka pemerintah desa membuat surat perihal pemberitahuaan secara tertulis dengan isi surat, uang titipan bisa diambil kembali pada tanggal 6 sampai dengan 12 Nofember 2024,” jelas Fauzi.

Lebih lanjut, Fauzi menuturkan, setelah batasan waktu pada surat pemberitahuan agar mengambil kembali uang yang dititipkan tersebut, ternyata warga yang tak mau mengambil kembali uangnya bersikukuh tidak mau mengambil kembali uangnya. Sehingga Pemdes Tambak Oso terpaksa memasukkan uang warga yang dititipkan ke RKD (Rekening Kas Desa).

Uang titipan warga dimasukkan ke RKD Tambak Oso di Bank Delta Artha Sidoarjo oleh Bendahara Desa yang didampingi Kepala Desa pada tanggal 15 Nofember 2024 dengan bukti setoran BPR Bank Delta Artha tertanggal 15 November 2024.. Simpan dana titipan warga ke RKD itu sendiri, dimaksudkan untuk keamanan dan bisa diambil kapan saja oleh pemiliknya.

Akibat ulah warga yang enggan mengambil kembali uang tiitpan, Kades Fauzi dipanggil Kejari Sidoarjo dengan nomor surat B-64/M.5.19/Fd.1/07/2025. Di Kejari Sidoarjo, Fauzi menjalani pemeriksaan dan menandatangani BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelahnya, penyidik Kejari Sidoarjo meminta secara langsung agar uang titipan warga segera diambil dan dikembalikan.

“Permintaan itu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Camat Waru, Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan saya sendiri, agar mengeluarkan uang titipan yang ada di RKD. Namun dikarenakan ini adalah uang titipan warga, saya tidak berani mengeluarkan uang tersebut, kecuali atas permintaan pemiliknya baik secara langsung maupun tertulis,” tandas Fauzi.

Sekali lagi, karena prinsipnya yang tegas agar uang titipan itu diambil sendiri oleh pemiliknya, baik secara langsung maupun tertulis, Kades Fauzi kembali dimintai keterangan oleh Kejari Sidoarjo pada tanggal 13 dan 29 Agustus 2025, dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pungli oleh oknum Pemerintah Desa Tambak oso dalam pengurusan sertipikat tahun 2022. (Red)

Leave a Reply