MAKI Jatim Desak Pemkot Surabaya Tertibkan Tenda Donasi di Taman Apsari

Surabaya, 25 Agustus 2025 – Koran Merah Putih Ketua Koordinator Wilayah (Koorwil) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menertibkan tenda yang didirikan untuk penggalangan donasi di Taman Apsari. Tenda tersebut telah berdiri selama lima hari dan dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Heru menjelaskan bahwa Perda tersebut melarang segala aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya di ruang terbuka hijau dan taman, termasuk merusak fasilitas taman, bertempat tinggal, hingga berjualan atau menyimpan barang. “Ini sudah jelas melanggar Perda. Kami minta tenda ini segera dibubarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, MAKI Jatim berencana mendatangi lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut, namun rencana itu ditunda setelah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya. Wali Kota berkomitmen untuk mengambil tindakan segera, dan Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup serta Kesbangpol akan mengadakan rapat koordinasi untuk membuat keputusan resmi.
Walaupun ada komunikasi baik, MAKI Jatim memberi batas waktu hingga pukul 00.00 WIB tanggal 26 Agustus untuk tindakan tegas. Jika tidak ada langkah yang diambil, mereka berencana untuk membubarkan sendiri tenda tersebut. “Kami akan melakukan tindakan tegas jika sampai malam ini tidak ada penertiban,” kata Heru.
Heru juga mengingatkan bahwa lokasi tenda itu strategis, berada di depan Gedung Grahadi, yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Timur, dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Terkait aksi yang akan dilakukan oleh Cak Soleh pada 3 September mendatang, Heru tidak menolak, tetapi mempertanyakan substansi dari isu yang diangkat, terutama tentang dana hibah yang sedang ditangani oleh KPK. “Biarkan KPK bekerja, jangan menarik opini yang tidak berdasar,” ujarnya.
Ia juga menanggapi tuduhan tentang praktik pungutan liar (pungli) di SMA/SMK, menegaskan bahwa dana partisipasi yang dihimpun melalui komite sekolah adalah sah. “Jika ada pungli, laporkan ke aparat penegak hukum, jangan hanya membangun opini publik,” jelasnya.
Dengan demikian, MAKI Jatim menegaskan dukungannya untuk penegakan hukum terkait dana hibah, menolak pungli di dunia pendidikan, dan meminta Pemkot Surabaya untuk menegakkan Perda dengan segera membubarkan tenda di Taman Apsari. (DN)