Tambang Galian C Diduga Ilegal Desa Sumbersari Nglegok Terus Beraktivitas, LP3-NKRI Angkat Bicara

Img 20250821 163650

BLITARKMP | Aktivitas tambang galian ( C ) Jenis Tanah Urug, sirtu Tampa izin di Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, seperti tidak ada efek jerah, Dengan Kegiatan Terang terangan, melakukan aktivitas penambang galian C, Jenis Tanah Uruk dan sirtu yang lokasinya berbatasan dengan Ngancar Kabupaten Kediri ini belum ada tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum.

Seharusnya Sebagai Warga negara Republik Indonesia Harus lah taat Dengan Aturan dan Perundangan Yang berlaku Di NKRI Setiap Para Pengusaha Harus lah didahului Dengan Pengurusan Izin, Namun Kenyataannya, para pelaku Pengusaha Tersebut Merajalela beraktivitas, dengan tambang Jenis Tanah Urug, sirtu yang Berdampak Merusak Lingkungan.

Img 20250821 163715

Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ,( LP3-NKRI ) Hadi Susanto Mengatakan kepada Media bahwa dari hasil investigasi Dilapangan, Rabu 20 Agustus 2025 Di Desa Sumbersari Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar terlihat jelas Aktivitas Pertambangan Jenis Galian (C) Tanah urug, sirtu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, begitu juga cara mendapatkan BBM ( Solar ) nya patut dipertanyakan juga.

Mirisnya para pengusaha diduga ilegal Tersebut Seperti Tidak ada Tindakan Tegas dari Penegak Hukum, Terhadap Para pengusaha tambang galian (C) tepatnya di wilayah Hukum Polsek Ngancar, Polres Blitar, disampaikan Hadi Susanto kepada Awak Media.

Sudah jelas dan diatur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Memdahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin, Dapat Dipidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, apalagi Presiden Prabowo dan DPR-RI melarang keras adanya penambangan ilegal tanpa pandang bulu, siapapun backing nya.” Ujar Hadi.” (Tim)

Leave a Reply