Dugaan Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa di Sidoarjo Memicu Respon Masyarakat

Img 20250814 Wa0011

Sidoarjo, 14 Agustus 2025 – Dugaan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Sidoarjo telah memicu keprihatinan mendalam dari berbagai elemen masyarakat. Pada hari Kamis lalu, sekelompok pengacara, pengusaha, dan petani berkumpul dalam sebuah pertemuan penting untuk mendesak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan terkait isu ini.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, di mana para peserta menyampaikan berbagai keprihatinan mengenai penyimpangan dalam proses mini kompetisi pengadaan. Salah satu isu yang mencolok adalah penunjukan pemenang tender yang menawarkan harga sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa adanya negosiasi yang seharusnya dilakukan. “Kalau harganya persis sama dengan HPS, tanpa negosiasi, itu mustahil terjadi secara wajar,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat, menyoroti pentingnya negosiasi dalam mendapatkan harga terbaik.

Lebih lanjut, terungkap bahwa dua paket kegiatan penyelenggaraan acara telah dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yang dikenal sering memperoleh pengadaan langsung dari Dinas Koperasi. “Kami tidak ingin memotong rezeki siapa pun, tetapi aturan harus dijalankan sesuai regulasi. Indikasi adanya permainan antara pihak-pihak tertentu sangat kuat, bahkan berpotensi pada tindak pidana korupsi dan nepotisme,” tegasnya, menegaskan keseriusan situasi tersebut.

Saat dijumpai media, pihak Dinas Koperasi memberikan jawaban yang ambigu, tidak membenarkan maupun membantah adanya penyimpangan. “Menurut peraturan presiden yang berlaku, fungsi negosiasi dalam pengadaan sangat penting untuk efisiensi anggaran negara. Tapi mengapa dalam mini kompetisi ini harganya tetap sama persis dengan HPS?” kritik salah seorang peserta, menyoroti kejanggalan yang terjadi.

Selain itu, Aliansi masyarakat juga menilai bahwa kegiatan bimbingan teknis oleh Dinas Koperasi justru menjadi kedok untuk proses tender yang tidak transparan. Penekanan pihak dinas pada aspek kualitas tanpa mempertimbangkan harga dianggap jelas melanggar esensi pengadaan. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan melaporkannya ke Kejaksaan serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur,” tegas perwakilan massa dengan semangat yang tinggi.

Heru Satriyo, ketua Maki Jatim, menambahkan, “Kami menduga adanya kesepakatan yang melanggar prosedur resmi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan pemenang lelang. Ini seperti praktik harga HPL yang tidak wajar.” Ia juga mengungkapkan perhatian terhadap tiga paket pengadaan senilai Rp278 juta dan Rp201,7 juta yang diikuti oleh sedikit peserta lemahnya kompetisi.

Dengan semangat yang tak padam, aliansi tersebut merencanakan pertemuan untuk melengkapi berkas laporan, dan mereka bertekad untuk secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada keesokan harinya. Upaya ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan integritas dalam sistem pengadaan yang diharapkan bersih dan transparan. (DN)

Leave a Reply