Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Wewenang di Kediri

Incollage 20250727 161804007

Kediri, Jawa Timur -Koran Merah Putih Dalam rangka menanggulangi kasus penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan kepentingan publik, Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Penyalahgunaan wewenang, yang dikenal dengan istilah “detournement de pouvoir”, merujuk pada penggunaan kekuasaan untuk tujuan yang berbeda dari yang diamanatkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan ini sering kali tampak halus, namun dapat berdampak sangat merugikan.Minggu (27/7/25)

Pelanggaran kontrak menjadi salah satu permasalahan utama yang mengancam sejumlah proyek. Jika pihak penerima program melanggar kebijakan yang telah ditetapkan, mereka dapat dikenai sanksi berupa denda, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Konsekuensi finansial dapat terjadi, di mana kerugian bagi negara menjadi alasan yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil langkah hukum guna mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam kasus pelanggaran serius, pihak yang terbukti bersalah bahkan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam, yang akan menyulitkan mereka untuk mengakses proyek di masa depan.

Lebih lanjut, jika proyek yang dilaksanakan melanggar hukum, sanksi yang dijatuhkan bisa lebih berat, mulai dari pencabutan izin hingga hukuman pidana seperti penjara dan denda bagi individu yang terlibat. Terutama dalam konteks penggunaan dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), pemerintah menekankan pentingnya agar pembangunan infrastruktur dikerjakan secara swakelola demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Penggunaan pihak ketiga dalam proyek-proyek ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman yang ada dan berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

Penyalahgunaan wewenang juga dapat berwujud dalam beberapa bentuk lain, seperti korupsi, nepotisme, kolusi, diskriminasi, dan penyalahgunaan informasi. Semua bentuk ini dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan kerusakan reputasi bagi institusi yang terlibat, serta mengikis kepercayaan publik yang sangat diperlukan dalam pemerintahan.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk memahami dan mematuhi peraturan yang ada guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Langkah-langkah pencegahan yang efektif harus meliputi penerapan sistem tata kelola yang baik dan transparan, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyalahgunaan.

“Penyalahgunaan wewenang merupakan ancaman serius terhadap keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan yang efektif sangat penting untuk menjaga integritas lembaga dan melindungi kepentingan publik,” ungkap pejabat setempat dalam kesempatan temu media. Dengan upaya yang terkoordinasi, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pengawasan pemerintahan demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan akuntabel.(Tim)

Leave a Reply