MAKI Jatim,GRIB Jaya, dan Cobra 08 Lawan Mafia Tanah di Surabaya: Ketegangan Hukum Semakin Memanas

Img 20250617 Wa0002

Surabaya, Senin,16Juni 2025 β€” Koran Merah Putih Masyarakat semakin geram terhadap rencana eksekusi tiga rumah di Jalan Dr. Sutomo, Surabaya, yang dinilai penuh tanda tanya terkait keabsahan dokumen hukum yang digunakan. Dalam sebuah pernyataan bersama, tiga organisasi masyarakat sipil β€” Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya), dan Cobra 08 β€” mengumumkan langkah tegas untuk menghadang eksekusi yang mereka anggap mencederai rasa keadilan publik.

Bukti Kepemilikan yang Valid vs. Dokumen Bermasalah

Rumah yang terancam dieksekusi tersebut telah dihuni secara sah sejak tahun 1963 oleh keluarga yang membeli dari lembaga resmi, TNI AL. Pemilik rumah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki dokumen berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sah. Meski demikian, proses eksekusi dilakukan berdasarkan dokumen SHGB yang diterbitkan tahun 1980, yang kini diduga kuat merupakan hasil pemalsuan oleh pihak-pihak yang berada dalam status hukum bermasalah.

Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, menekankan perlunya keadilan dan perlawanan terhadap mafia tanah. Ia menegaskan, β€œBila negara lebih memercayai surat yang meragukan daripada orang yang memiliki hak, maka keadilan sejati telah mati.”

Aksi Protes dan Pengawasan oleh Masyarakat

Ketiga organisasi tersebut bersepakat untuk menggelar aksi protes di lokasi eksekusi. Mereka bertekad untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

Heru Satriyo Koordinator MAKI Jatim, menyebutkan bahwa mereka memiliki sejumlah bukti pelanggaran yang terjadi selama proses hukum ini, termasuk adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum tertentu.

Cobra 08, yang dikenal aktif dalam kampanye politik dan isu-isu keadilan sosial, juga menyatakan komitmennya untuk menjaga agar proses hukum berjalan dengan baik. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada pelanggaran lebih lanjut dalam eksekusi yang direncanakan.

Desakan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Ketiga organisasi meminta agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial segera melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka mempertegas tuntutan agar ada investigasi mendalam terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang terlibat.

β€œKami tidak akan tergoyahkan atau diam ketika rakyat diperlakukan tidak adil akibat cara-cara licik dari segelintir orang. Jika keadilan tidak ditegakkan oleh aparat negara, maka kami akan menjadi suara yang terdepan untuk membela hak rakyat,” tutup Ulum.

Ketegangan di Surabaya ini semakin menguatkan perlunya pengawasan ketat terhadap proses hukum dan dukungan masyarakat untuk memerangi praktik mafia tanah. Rakyat menunggu tindakan dari penegak hukum agar keadilan tidak diperdagangkan dan hak-hak mereka tetap terjaga. (DN)

Leave a Reply