AKBP Herdiawan Arifianto Memberikan Penjelasan Mengenai Perpanjangan SIM di Hari Libur Nasional. 

Img 20250605 Wa0012

Surabaya – Koran Merah Putih Pemerintah telah menetapkan sejumlah hari libur untuk periode Mei 2025. Ketetapan hari libur tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang menetapkan hari-hari libur nasional dalam perayaan keagamaan dan kenegaraan. Beberapa tanggal penting termasuk Jumat, 6 Juni 2025, yang merupakan Libur Nasional Idul Adha, serta akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 7 dan 8 Juni, dan cuti bersama pada 9 Juni.

Menurut AKBP Herdiawan Arifianto melalui Iptu Pol Erwandi, terkait dengan pelayanan di hari libur cuti bersama, semua pelayanan Satpas SIM di Indonesia, termasuk di Satpas SIM Colombo Surabaya, akan ditutup sementara. “Tanggal 6 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha,” jelasnya. Layanan publik akan dibuka kembali pada hari Selasa, 10 Juni 2025, untuk pemohon SIM baru, perpanjangan, SIM Corner, dan SIM Keliling.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur cuti bersama, yaitu antara 6 hingga 9 Juni 2025, dapat melakukan perpanjangan pada hari Selasa, 10 Juni 2025. “Jangan khawatir jika masa berlaku SIM Anda bertepatan dengan cuti bersama,” tambah Erwandi. Pemohon diperbolehkan untuk menanyakan lebih lanjut melalui Instagram Satpas Colombo.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa jika perpanjangan tidak dilakukan pada waktunya, SIM akan dinyatakan sebagai proses baru, dan pemohon tidak dapat mengajukan perpanjangan. “Kami mengingatkan bahwa SIM yang mati lebih dari satu hari tidak bisa diperpanjang. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pemilik SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi untuk memperoleh SIM baru,” tegas Iptu Erwandi. Meskipun demikian, ada pengecualian khusus untuk yang bertepatan dengan cuti libur bersama, dan hal ini perlu dipahami dengan baik oleh pemohon. (DN)

Leave a Reply