Diduga selewengkan BBM Bersubsidi, PT. KEI terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

Img 20250521 Wa0034

Mojokerto||Koran Merah Putih.com –

Banyak cara yang digunakan para Mafia BBM guna mengelabuhi Aparat dalam Bisnis Minyak, mulai dari mulai dari pengambilan di lapak lapak yang tidak resmi ( pengepul solar dari pembelian di SPBU), pengambilan minyak di wilayah Bojonegoro yang dikenal sebagai Minyak Rakyat, Solar yang berasal dari hisapan tangki Pertamina, atau yang lainnya, semuanya demi mencapai Harga Dasar yang seminim mungkin dan menjualnya kembali dengan harga setinggi mungkin.

Berdasarkan laporan dari Masyarakat yang menginformasikan tentang adanya transaksi BBM jenis Solar di wilayah hukum kabupaten Mojokerto, Tim Redaksi telah melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut, Tim Investigasi yang terdiri dari Redaksi Media Pojok Nasional, Redaksi Media Bangsa, Redaksi Media Suluh Nusantara, Redaksi Media Taruna news, Redaksi Media Top Berita Nusantata, serta beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat. Sesampainya di sekitar wilayah Jatirejo – Mojokerto, melintas sebuah armada Merk Isuzu AD 9775 F melintas memasuki jalur Jatirejo – Mojokerto, Tangki miliki Ifan ( Pemain BBM wilayah Situbondo, red) yang dipakai oleh nyoman tersebut melintasi jalan Beton, dan masuk ke perusahaan UD. MA.

“ iya Pak, disini sering terjadi transaksi jual beli BBM yang saya duga Ilegal, untuk hal tersebut saya kemaren menelpon sampean untuk menginformasikan hal tersebut “ ucap warga yang menanti wanti namanya untuk disebut dalam pemberitaan.

Diketahui dari keterangan sopir truck tangki yang telah melakukan selesai melakukan penuangan BBM ke UD. MA tersebut, sopir truck tersebut menerangkan bahwa BBM tersebut diambil dari wilayah Bojonegoro untuk dikirim ke Mojokerto, BBM sebanyak 5000 liter tersebut dipesan oleh salah satu pengusaha di wilayah Jatirejo

“ BBM yang saya kirim ke UD. MA tersebut saya ambil dari lucki salah satu pemain Bojonegoro, tapi saya ikut nyoman Sidoarjo, bukan Ikut Lucki” terang sopir yang tidak mau disebut namanya tersebut.

Truck Tangki dengan lambung PT. Karisma Energi Indonesia ( KEI) tersebut dengan Plat Nomor AD 9775 F berdasarkan informasi yang didapat dari orang dalam PT. KEI, diterangkan bahwa armada truck tangki tersebut tidak terdaftar di PT. KEI sebagai armada pengangkutan BBM Industri.

“ itu tangki siluman pak, dia tidak terdaftar di daftar list PT KEI, silahkan dilaporkan ke Aparat kepolisian “ ucap orang kepercayaan PT. KEI.

Pemerintah melarang penggunaan BBM subsidi untuk Kendaraan Dinas Pemerintah, Industri dan Pertambangan, Transportasi Laut ( Kapal barang non-pelintis dan non-pelayaran rakyat dilarang menggunakan minyak solar subsidi

Sanksi Pelanggaran terhadap aturan penggunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 22 Tahun 2001, didalam UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan pengangkutan dan/ atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman Penjara Maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 disebutkan tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi, adapun dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan Pribadi atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Selain itu Sanksi Administratif juga diberlakukan pada pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan BBM subsidi. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan dan melaporkan penyimpangan – penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. Jika ada yang menemukan pelanggaran, dapat melapor hal tersebut ke lembaga terkait, seperti Ombudsman atau Kementerian ESDM.

Untuk mendalami temuan dugaan penyimpangan Solar bersubsidi, Aris Gunawan, S, Sos dalam waktu dekat akan mendatangi UD. MA untuk mengumpulkan informasi lanjutan. Setelah cukup bukti, akan disampaikan ke pihak berwenang, baik ke Kepolisian, Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Pertamina Patra Niaga, dan lembaga terkait. (*)

(Tim)

Leave a Reply