Agus Mudhoffar: “Terima kasih atas penundaan eksekusi rumah saya, semoga masalah ini segera tuntas”

Img 20250511 120413 877

Pemilik Rumah di Citra Harmoni Taman Sidoarjo Bersyukur Eksekusi Ditunda, Harap Masalah Cepat Diselesaikan

SidoarjoKoran Merah Putih Suasana haru dan penuh rasa syukur dirasakan oleh Agus Mudhoffar, warga Citra Harmoni I/10 No. 2, Taman, Sidoarjo, setelah permohonan penundaan eksekusi rumah miliknya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Agus panggilan akrabnya secara terbuka menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang telah membantu menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif di lingkungannya saat proses penundaan eksekusi berlangsung.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo yang telah mengabulkan permohonan penundaan eksekusi rumah saya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sidoarjo dan tim, Kapolsek Taman, Koramil Taman, Camat Taman, dan pemerintah setempat yang telah membantu menciptakan suasana yang kondusif. Saya sangat apresiasi kinerja TNI-Polri yang telah memberikan pelayanan luar biasa,” tutur Agus, pada Minggu (11/05/2025) di Kantor Pusat GMBI Sidoarjo.

Permasalahan Lelang Rumah yang Mengejutkan

Agus mengaku kaget ketika mengetahui rumahnya ternyata telah dilelang tanpa pemberitahuan atau proses hukum yang sesuai. Hal ini diketahuinya saat seorang pemenang lelang tiba-tiba mendatangi rumahnya pada Desember 2023.

“Saya berharap kepada Pemerintahan Sidoarjo untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah saya. Sebagai masyarakat Sidoarjo, saya sangat mengharapkan kepada Bupati Sidoarjo H. Subandi S.H,. M..kn untuk membantu menyelesaikan permasalahan rumah saya yang dilelang secara sepihak dan sampai saat ini kami masih berupaya hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agus.

Saat ditanya apakah pernah menerima peringatan atau surat somasi dari pihak bank sebelum rumahnya dilelang, Agus menjawab tegas.

“Enggak pernah sama sekali, mas. Rumah itu saya tempati sejak Juli 2023, jadi tanpa ada proses somasi. Dari pihak bank juga tidak pernah memberi tahu apa-apa, termasuk istilah ‘tutup buku’ untuk kerugian. Enggak ada sama sekali,” ujarnya.

Bukti Pembayaran dan Harapan ke Depan

Agus juga menunjukkan bahwa dirinya masih melakukan pembayaran terhadap rumah tersebut. Ia mencatat adanya pembayaran pada Agustus 2024 sebesar 30 juta rupiah dan September sebesar 10 juta rupiah. Bukti-bukti tersebut telah ia sampaikan di pengadilan.

“Ini buktinya, mas. Tahun 2013 sampai 2024 ada pembayaran. Agustus 2024 30 juta, September 10 juta. Setelah melalui proses persidangan, bukti itu diterima juga, mas,” terang Agus.

Namun, pihak bank yang hadir dalam persidangan disebut Agus tidak pernah menghadirkan orang yang sama. “Yang datang selalu beda, mas. Orangnya tante-tante terus.”

Di tengah ketidakjelasan ini, Agus berharap agar proses penyelesaian segera dilakukan dengan adil dan transparan.

“Harapan saya masalah ini biar cepat selesai, ya mas. Soalnya ini hak saya, rumah saya. Ini bukan hanya soal harta, tapi juga tentang martabat warga negara,” tutupnya.(Red)

Leave a Reply